Danau Anuek Laot: Aceh, Sabang
HISTORIOGRAFI
TUGAS PENELITIAN
Tentang
Historiografi
Tradisional Aceh (Sabang)
(Danau Anuek Laot)
Oleh :
Alvani Maizal Asri
1306014
PENDIDIKAN
SEJARAH
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sabang adalah
suatu tempat yang sangat terkenal di Aceh. Setiap daerah pasti memiliki cerita
masing-masing. Baik cerita asal usul nama daerah, legenda-legenda,
tradis-tradisi lisan yang berkembang, hingga mitos-mitos yang terkadang
menakutkan masyarakat. Inilah yang akan dikaji oleh penulis mengenai
historiografi tradisional yang ada di masyarakat sabang, khusunya di daerah
gampong adat dekat dengan sebuah danau yaitu danau aneuk laut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Letak
Gerografis Daerah dan Perkembangan Kampungnya
Danau Aneuk Laot
terletak di Gampong Aneuk Laot jurong Putroe Ijoe Jl. Aneuk Laot, Balohan yaitu
di wilayah Kecamatan Sukakarya Kota Sabang. Daerah yang sangat jauh dari polusi
udara ini membuat danaunya yang sangat asri, sejuk dan terasa damai. Terlihat
sekeliling danau ini masih adanya hutan yang sangat hijau dan subur. Iklim
disini sama dengan iklim yang ada di Indonesia daerah lainya yaitu musim
penghujan dan musim kemarau. Danau ini di jadikan tempat wisata, di depan danau
ini terdapat kolam yang cukup luas, dan ini masih milik pribadi, ia
mengembangkan tempat ini agar bisa ramai dikunjungi oleh orang-orang dari luar
daerah.
Salah satu informasi dari narasumber yang mengatakan
bahwa tahun 2017 mendatang Aneuk Laot akan terpilih menjadi Gampong Adat
(Kampung Adat) alasannya kebetulan di kampong ini ada beberapa orang yang suka
menggali adat-adat Aceh, termasuk bapak Sulaiman (Narasumber) ini. Disuatu
sekolah Madrasah pada tahun 2002 bapak Sulaiman ini meminta kepada sekolah
untuk membuka suatu mata pelajaran yang menyangkut Adat yaitu di mata pelajaran
muatan local jadi materi lokalnya mengenai masalah budaya adat, kemudian
mencoba untuk mengembangkan di masyarakat tersebut, dan Alhamdulillah kata
bapak Sulaiman banyak dukungan dari orang-orang tua kampong, sehingga cukup
berkembang.
B. Tradisi/
adat Masyarakat yang berkembang
Banyak
tradisi-tradisi yang berkembang di daerah Gampong anak laot ini. Berdasarkan
hasil wawancara dari Bapak Sulaiman Daud ia mengatakan “….. makanya disabang
ini ada hal-hal di kampung lain tidak ada, disini ada….” Jadi menurut bapak ini
ada hal yang berbeda disini di bandingan di banda Aceh atau kampong lain, itu
seperti sekarang di aceh sedang di galakkan kembali “Semapa (balas pantun)” hal ini sebenarnya sudah lama ada di
kampung ini, dan masih terus digunakan di dalam acara-acara tertentu. Jika di
Aceh banyak sudah tidak menggunakan tradisi ini, nah sedangkan di kampung adat
ini tradisi itu masih di jalankan.
Tradisi lisan
juga sangat berkembang. Karena di sini adalah kampuang adat maka berwal pada
nama daerah. Asal usul danau Aneuk Laot ini. Berawal dari asal kata Sabang,
Kata sabang berasal dari bahasa Arab Sabak
(gunung meletus), kemudian Sabang dinamakan Pulau Weh dalam arti bahasa
Indonesianya adalah pulau berpindah, Weh artinya pindah. Kemudian bukti lainya
lagi ada daerah Ulee Lheue di dekat pelabuhan di Aceh untuk menyeberang ke
Sabang. Ulee Lheue Asal bahasa acehnya adalah Ulee Leukh. Ulee artinya Kepala dan Leukh artinya lepas jadi artinya “kepala Lepas”. Menurut bapak
Sulaiman (Narasumber) mungkin dahulu asal usulnya Sumatera ini termasuk Sabang
itu pulau yang menyatu, kemudian meletuslah gunung Sabak tersebut akibatnya
berpisahlah Ulee Lheue dengan sabang, kemudian dengan buktinya akibat
meletusnya gunung tersebut berbentuklah danau dan itu lah disebut danau Aneuk
Laot artinya “Anak Laut”.
C. Mengenai
Danau Aneuk Laot
Aneuk Laot
artinya “Anak Laut”. Danau Aneuk Laot ini sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat
sekitar misalnya menurut narasumber bapak Sulaiman yaitu sebagai pendingin
gunung berapi Sabak yang aktif di Sabang tersebut. Danau ini di rawat oleh
masyarakat di kampung tersebut, namun bukan milik orang kampung tersebut, melainkan
tempat dan danau tersebut milik masyarakat Sabang, tanpa danau tersebut
masyarakat sabang akan bahaya akibat gunung berapi tersebut. Selain itu manfaat
danau tersebut adalah sebagai pemanfaatan sumber air minum maka dari itu danau
ini dipagari dengan adat atau undang-undang yang mereka terapkan. Misalnya jika
ada yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, seperti meracun isi danau
seperti udang, maka yang melakukan tersebut akan ditangkap dan akan dimusyawarahkan
, dan mereka tidak boleh mendekati danau selama setahun seperti semacam sanksi
social dan jika terjadi dua kali maka sanksi social di jalankan dan di tambah
dengan sanksi uang dan kemudian baru dilaporkan kepada polisi karena itu
merupakan tindakan pidana. Sebenarnya menurut bapak sulaiman kalau bisa sanksi
adat itu jangan diutamakan uang. Kemudian boleh memberi efek jera, namun jangan
memukul uang.
Mengenai hukum
adat maupun tradisi lisan yang dituliskan. Berdasarkan hasil wawancara, setelah
masyarakat mengetahui bahwa Aneuk Laot akan direncanakan oleh pemerintah
menjadi gampong adat maka kepala adat disana mencoba membuat Reusam Kampung. Jika Qanun sama dengan
undang-undang ditandatangani oleh walikota dan DPR, kalau reusam adalah aturan dibawah Qanon yang
ditandatangani oleh Keuchik kampong. Reusame tersebut dibuat tidak bententangan
dengan Qanun. Ada istilah yang dikatakan oleh narasumber yaitu mengenai istilah
aceh yaitu berbunyi : “Adat Bak
Poteumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putroe Phang, Reusam Bak
Laksamana” artinya Hukum bersandar kepada Poteumeureuhom (adat) karena yang
memproklamirkan adat adalah pondasi hidup orang aceh (satu raja yang menguasai
masalah adat), hukum bak syiah kuala. Syiah kuala adalah ulama besar (Syekh
abdur rauf), qanun bak Putroe Phang. Qanunm yaitu yang mengatur, ptroe Phang
adalah putri/wanita, peran wanita dari dulu sudah ada, seperti peran seorang
wanita dalam melakaksanakan sebuah pekerjaan, Reusam bak laksamana, Reusam
adalah hukum terkecil di kampung, dan di kampung itu berlaku.
Contoh tradisi
lisan atau peraturan lisan yang dituliskan dalam reusam yaitu seperti tidak
boleh membuang sampah di sekitar daerah ini akan di denda Rp.100.000. walaupun
ada peraturan tersebut namun dalam pelaksanaannya belum tentu dilaksanakan.
Itulah peraturan kampung yang ditulis di dalam Reusam. Hukum adat yang secara
terun temurun di Aceh hukum adat yang paling kuat adalah hukum adat laut.
Misalnya, di Aceh pada hari-hari tertentu ada kenduri laut, laut itu ada
panglima laut (yang tertinggi), panglima lhok (misalnya Aneuk Laot) di sabang
terdapat 8 panglima lhok, panglima tepin (banyaknya tidak tentu) menjaga
wilayah.
Kenduri laut
biasanya dilakukan setiap sekali setahun dengan hari yang tidak tentu namun di
sepakati bersama, yang dibuat oleh para nelayan, biasanya acaranya seperti potong
sapi dan mengundang anak yatim. Jika panglima tepin mengadakan kenduri laut,
maka panglima laot di sabang wajib diberitahu karena ada pantangan selama 3
hari 3 malam yaitu pantangan melaut, yaitu satu hari sebelum hari H kemudian
satu hari setelah hari H, jika ada yang melanggar sanksinya tidak hanya
membayar 1 atau 2 juta namun semua yang telah dikerjakan dalam kenduri tersebut
wajib di bayar kembali.
Beralih pada
cerita lain, saat observasi di sekitar danau anak Laut penulis melihat ada
tulisan taman wisata Putroe Ijoe. Menurut penjelasan dari hasi wawancara bahawa
dahulu di danau ini adalah tempat putri-putri seperti bidadari mandi putri-putri
tersebut bernama Putroe ijoe, Putroe Bungsu, Putro Haloh, dan guda meuh (kuda
emas). Inilah semacam legenda di daerah ini. Seperti mengenai Guda Meuh atau
kuda emas yaitu di atas danau tersebut dahulu saat gerimis terlihat diatas
danau tersebut ada seekor kuda bersayap dan berwarna emas yang menemani para
putri-putri tersebut.
Dahulu masih
banyak berkembang mitos-mitos dimasyarakat, ada tempat-tempat tertentu yang
memiliki cerita mitosnya. Berdasarkan hasil wawancara dahulu di alur jalan arah
danau tersebut terlihat ada orang tua, namun tidak mengganggu ia hanya melihat,
kemudia ada di sebrang danau tersebut ada istilahnya kuntilanak ada dekat batu
besar, namun nelayan-nelayan disini sudah tidak takut lagi karena terkadang ada
suara minta tolong, dan memanggil-manggil.
D. Analisis
bersangkutan dengan historiografi tradisional
Berdasarkan
teori yang telah kami pelajari, maka analisis saya mengenai daerah danau Aneuk
Laot adalah sebagai berikut. Banyak
cerita-cerita lisan yang berkembang, peraturan-peraturan lisan yang ada, larangan-larangan
dan lainnya. Maka dilihat dari ciri-ciri historiografi tradisional maka daerah danau
aneuk laot masih memiliki hal ini. Seprti masih adanya mitos-mitos, yaitu mitos
mengenai Putroe ijoe, atau bisa juga disebut dengan dongeng. Kemudian ada yang
bersifat magis (gaib), yaitu mengenai percaya kepada paranormal. Kemudian
cerita-cerita ini kebanyakan hanya disampaikan melalui oral tradisi. Hanya
cerita turun temurun. Waktu dalam cerita ini pun masih belum jelas. Dan
bersifat kedaerahan yaitu hanya berpusat di danau tersebut.
BAB III
KESIMPULAN
Danau anaeuk laot
merupakan tempat atau pusat kehidupan bagi masyarakat karena penghasil sumber
air minum, tempat ini sudah lama ada dan memiliki tradsi-tradis adat yang
sangat berkembang. Yang juga membedakan adat yang ada di Sabang dan yang di
Aceh. Daerah ini adatnya masih sangat kental, sehingga pemerintah mencanangkan
untuk menjadikan kampung ini menjadi kampung adat pada tahun 2017 mendatang.
Komentar